Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Skema Pembayaran Utang Koperasi Desa Merah Putih Mulai Berjalan September 2026

Rimba NainggolanDiterbitkan 26 Jul 2026 - 04.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Skema Pembayaran Utang Koperasi Desa Merah Putih Mulai Berjalan September 2026
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah tengah bersiap memulai babak baru dalam pengelolaan keuangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Mulai September 2026, cicilan perdana atas modal kerja yang disalurkan ke koperasi-koperasi tersebut akan mulai dibayarkan ke bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini menandai dimulainya pengembalian dana talangan yang sebelumnya dikucurkan untuk memperkuat fondasi perekonomian di tingkat pedesaan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa proses pembayaran angsuran ini tidak akan langsung ditransfer begitu saja. Sebelum dana mengalir dari kas negara ke bank BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan turun tangan terlebih dahulu untuk melakukan proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh. Audit ketat ini bertujuan memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan tepat sasaran dan bebas dari masalah administratif maupun finansial. Setelah mendapat lampu hijau dari BPKP, barulah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mencairkan anggaran tersebut. Menariknya, sumber dana untuk pelunasan utang ini tidak diambil dari pendapatan koperasi itu sendiri, melainkan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Dana Desa.

Baca Juga

Sampah Kini 'Disulap' Jadi Bensin dan Solar, Uji Kualitas dan Skema B2B Dimatangkan

Sampah Kini 'Disulap' Jadi Bensin dan Solar, Uji Kualitas dan Skema B2B Dimatangkan

Fasilitas kredit yang dinikmati oleh setiap gerai Kopdes Merah Putih ini bernilai cukup fantastis, yakni mencapai Rp 3 miliar per gerai. Dana segar tersebut bersumber dari pinjaman yang ditarik pemerintah dari bank-bank pelat merah. Dalam mekanisme pembayarannya kelak, kewajiban angsuran akan disalurkan dari Agrinas Pangan kepada Himbara sebagai pihak kreditur. Zulkifli Hasan mengonfirmasi bahwa jatuh tempo pertama untuk pembayaran cicilan ini dijadwalkan jatuh pada bulan September mendatang, setelah melewati serangkaian rapat terbatas di Istana Kepresidenan.

Besarnya nominal modal yang diberikan per gerai ini sempat memicu perhatian serius dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Jauh-jauh hari, Purbaya telah memberikan peringatan keras agar dana Rp 3 miliar tersebut tidak dihabiskan hanya untuk membangun fisik atau infrastruktur gerai koperasi semata. Menurutnya, alokasi dana sebesar itu seharusnya sudah lebih dari cukup untuk mencakup biaya konstruksi sekaligus modal operasional awal agar koperasi bisa langsung berjalan dan produktif.

Baca Juga

513,9 Km Listrik Aliran Atas KRL Jabodetabek Dirawat, Ini Prosesnya

513,9 Km Listrik Aliran Atas KRL Jabodetabek Dirawat, Ini Prosesnya

Purbaya menilai bahwa efisiensi penggunaan anggaran menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan pinjaman yang ditarik dalam jumlah besar dari perbankan, pengelola koperasi dituntut untuk cerdas dalam mengelola arus kas. Sebagian dana yang belum terpakai untuk pembangunan fisik disarankan untuk dialokasikan sebagai cadangan operasional tambahan. Dengan demikian, koperasi diharapkan tidak mengalami kesulitan likuiditas di masa-masa awal operasionalnya dan mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat desa sebelum masa tenggang pembayaran utang berakhir.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Keuangankoperasi desadana desaKopdes Merah PutihHimbaraZulkifli Hasan

Berita Terbaru Lainnya

Berita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang DigaliPenampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 KmPria Ditemukan Meninggal di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS dan Unggah Pesan di MedsosBreaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah Disalurkan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap