Bagi masyarakat di wilayah perbatasan Krayan, Kabupaten Nunukan, infrastruktur jalan bukan sekadar fasilitas, melainkan urat nadi kehidupan. Menghubungkan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, jalan sepanjang 90 kilometer yang membentang dari Long Bawan, Lembudud, Long Layu, hingga Binuang sebagian besar masih berupa jalan tanah. Kondisi ini membuat mobilitas warga dan distribusi kebutuhan pokok sangat bergantung pada cuaca, di mana jalur tersebut kerap berubah menjadi kubangan lumpur saat musim hujan tiba.
Kondisi memprihatinkan ini mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) untuk bergerak cepat. Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, membawa langsung aspirasi masyarakat Krayan yang sebelumnya telah disuarakan melalui Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Kaltara ke tingkat pusat. Dalam audiensi dengan Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, Pemprov Kaltara mendesak adanya percepatan pembangunan jalan lingkar yang sangat dinantikan oleh warga perbatasan tersebut.
Ingkong Ala menegaskan bahwa pembangunan jalan di Krayan merupakan tanggung jawab moral negara untuk hadir di wilayah perbatasan. Akses jalan yang layak sangat krusial untuk menunjang kegiatan ekonomi dan memangkas kesenjangan pembangunan. Tanpa adanya konektivitas yang memadai, masyarakat perbatasan akan terus mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari. Oleh karena itu, perhatian lebih dari pemerintah pusat sangat diharapkan.
Menteri Pertanian Siapkan Nama Calon Wakil Menteri Baru Pendampingnya

Namun, upaya percepatan ini dihadapkan pada tantangan teknis dan regulasi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Helmi, menjelaskan adanya benturan antara standar nasional dan kebutuhan riil di lapangan. Program pembangunan yang menggunakan skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah mengharuskan penggunaan aspal. Di sisi lain, Pemprov Kaltara mengusulkan penggunaan pengerasan agregat agar anggaran yang tersedia bisa menjangkau jalan yang lebih panjang.
Dengan menggunakan metode agregat, penanganan jalan diperkirakan bisa menjangkau panjang sekitar 15 hingga 20 kilometer. Jika dipaksakan menggunakan aspal dengan anggaran yang sama, panjang jalan yang diperbaiki tentu akan sangat terbatas. Untuk mengatasi kendala regulasi ini, Pemprov Kaltara dan Kementerian PU tengah mencari jalan tengah, salah satunya dengan opsi memperkecil lebar pengerasan jalan agar jangkauan perbaikan tetap bisa lebih panjang tanpa melanggar aturan teknis.
Aksi Kepala Badan Gizi Nasional Baru Sidak Dapur Makan Bergizi Gratis Jam Dua Pagi

Selain masalah teknis perkerasan, Pemprov Kaltara juga terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian PU dan Kementerian Keuangan terkait skema penganggaran. Hal ini penting karena status Jalan Lingkar Krayan merupakan jalan provinsi, namun penanganannya dilakukan melalui skema Inpres Jalan Daerah yang bersumber dari pusat. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat segera membuahkan hasil nyata sehingga pembangunan jalan sepanjang 90 kilometer tersebut dapat dilakukan secara bertahap demi kesejahteraan warga di beranda depan NKRI.






