Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menguasai ataupun mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak. Ketentuan tersebut berlaku tegas terutama bagi tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang keberadaannya telah diakui secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sikap tersebut dipaparkan Bima Arya saat menghadiri rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (7/9/2026). Ia menekankan bahwa tanah ulayat memiliki status khusus sehingga tidak bisa diperlakukan layaknya tanah biasa yang mudah dialihfungsikan hanya demi kebutuhan investasi maupun proyek strategis nasional (PSN).
Sinkronisasi Tata Ruang dan Data Pertanahan
Selain menyoroti perlindungan hak komunal masyarakat adat, pertemuan tersebut juga menggarisbawahi pentingnya keterpaduan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan basis data pertanahan nasional. Integrasi ini dipandang penting untuk mencegah terjadinya perizinan ganda serta menghindari konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan di lapangan.
Tok! DPR Setuju Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun, Ini Rinciannya

Langkah integrasi data pertanahan ke dalam RTRW oleh pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang dilakukan sejak fase penyusunan rencana. Setelah naskah masuk ke dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) RTRW, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sinkronisasi melalui evaluasi ranperda dan forum koordinasi lintas sektor. Upaya penyelarasan tata ruang ini turut mencakup data kawasan hutan dan administrasi perizinan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait.
Pendataan Melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa
Di tingkat pemerintahan desa, pembenahan data agraria dan kekayaan desa terus didorong melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Saat ini, tercatat sebanyak 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia telah mengoperasikan sistem pencatatan tersebut.
Guru di Jombang Diduga Perkosa Siswinya 13 Kali, Polisi Selidiki

SIPADES digunakan untuk merekam inventarisasi aset desa secara rinci, mencakup jenis dan kode barang, lokasi, tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi fisik terkini, hingga status penggunaan aset guna memastikan transparansi serta kepastian hukum aset desa.






