Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Wamendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Kuasai Tanah Ulayat secara Sepihak

Yolanda TobanDiterbitkan 7 Sep 2026 - 23.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wamendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Kuasai Tanah Ulayat secara Sepihak
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menguasai ataupun mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak. Ketentuan tersebut berlaku tegas terutama bagi tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang keberadaannya telah diakui secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sikap tersebut dipaparkan Bima Arya saat menghadiri rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (7/9/2026). Ia menekankan bahwa tanah ulayat memiliki status khusus sehingga tidak bisa diperlakukan layaknya tanah biasa yang mudah dialihfungsikan hanya demi kebutuhan investasi maupun proyek strategis nasional (PSN).

Sinkronisasi Tata Ruang dan Data Pertanahan

Selain menyoroti perlindungan hak komunal masyarakat adat, pertemuan tersebut juga menggarisbawahi pentingnya keterpaduan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan basis data pertanahan nasional. Integrasi ini dipandang penting untuk mencegah terjadinya perizinan ganda serta menghindari konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan di lapangan.

Baca Juga

Tok! DPR Setuju Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun, Ini Rinciannya

Tok! DPR Setuju Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun, Ini Rinciannya

Langkah integrasi data pertanahan ke dalam RTRW oleh pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang dilakukan sejak fase penyusunan rencana. Setelah naskah masuk ke dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) RTRW, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sinkronisasi melalui evaluasi ranperda dan forum koordinasi lintas sektor. Upaya penyelarasan tata ruang ini turut mencakup data kawasan hutan dan administrasi perizinan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait.

Pendataan Melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa

Di tingkat pemerintahan desa, pembenahan data agraria dan kekayaan desa terus didorong melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Saat ini, tercatat sebanyak 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia telah mengoperasikan sistem pencatatan tersebut.

Baca Juga

Guru di Jombang Diduga Perkosa Siswinya 13 Kali, Polisi Selidiki

Guru di Jombang Diduga Perkosa Siswinya 13 Kali, Polisi Selidiki

SIPADES digunakan untuk merekam inventarisasi aset desa secara rinci, mencakup jenis dan kode barang, lokasi, tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi fisik terkini, hingga status penggunaan aset guna memastikan transparansi serta kepastian hukum aset desa.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bima AryaWamendagri

Berita Terbaru Lainnya

Skema Tadpole Pindar Dinilai Rugikan KonsumenKisah Gasebu Kembangkan Usaha Gula Aren hingga Buka Peluang EksporStrategi Sederhana Pedagang untuk Kembangkan Usaha dan PendapatanKasus Cuci Uang "Raksasa" Rp42 T, Barang Mewah Rp2,5-54 M DilelangTok! DPR Setuju Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun, Ini RinciannyaPemerintah Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras hingga Desember 2026Baleg Setuju RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke ParipurnaPolisi Ungkap Motif Pembunuhan Kakak Beradik yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Banyuasin

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap