Berita Viral Terkini

Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Bahaya Sayembara Penangkapan Begal Dedi Mulyadi

Wahyu SuryaniPublished 26 Jul 2026 - 02.250 Reads
Bagikan WhatsAppX
Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Bahaya Sayembara Penangkapan Begal Dedi Mulyadi
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberantas kejahatan jalanan melalui skema hadiah uang tunai justru memicu perdebatan hangat mengenai batas kewenangan hukum masyarakat sipil. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rasa ketidaksetujuannya terhadap kebijakan sayembara penangkapan begal yang diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Langkah memotivasi warga dengan imbalan materi dinilai menyimpan risiko keamanan yang tinggi di tingkat masyarakat.

Sayembara yang diumumkan oleh Dedi Mulyadi melalui media sosial tersebut menawarkan uang tunai berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi siapapun warga yang mampu melumpuhkan pelaku kriminalitas seperti pencuri, copet, jambret, hingga pembegal. Pemerintah Daerah Jawa Barat menekankan bahwa syarat mutlak untuk memperoleh imbalan tersebut adalah menyerahkan para terduga pelaku ke aparat kepolisian dalam keadaan hidup. Di samping itu, Gubernur menyatakan Pemprov Jabar terus menjalin koordinasi erat dengan jajaran Polda Jawa Barat serta Polda Metro Jaya guna memperketat keamanan wilayah dari ancaman aksi kejahatan jalanan.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Dari sudut pandang hukum tata negara dan keamanan publik, Yusril menilai skema pemberian imbalan semacam itu sangat rentan memicu pergerakan massa yang tak terkendali. Menurutnya, situasi ekonomi yang sedang serba sulit dapat mendorong insentif finansial menjadi pemicu warga bertindak di luar koridor hukum. Kehadiran hadiah bernilai jutaan rupiah dikhawatirkan membuat anggota masyarakat berinisiatif membekali diri dengan senjata seperti golok dan pentungan untuk melakukan perburuan mandiri, sebuah kondisi yang berpotensi melahirkan aksi main hakim sendiri secara masif.

Yusril menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap orang yang diduga melakukan kejahatan berhak atas asas praduga tak bersalah dan wajib menjalani mekanisme hukum formal sebelum dijatuhi hukuman. Kebijakan sayembara dinilai rentan menciptakan celah kekeliruan fatal, di mana warga sipil bisa salah mengidentifikasi sasaran. Seseorang yang belum tentu bersalah berisiko menjadi korban pengeroyokan massa hanya karena kecurigaan yang belum terbukti. Meskipun aksi penangkapan tangan oleh warga saat kejahatan terjadi diperbolehkan secara hukum, tindakan tersebut tidak boleh berlanjut menjadi kekerasan atau penganiayaan.

Also Read

Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Dampak dari sayembara ini pun mulai terlihat di lapangan. Hanya sehari setelah pengumuman disampaikan, tiga warga dilaporkan mengklaim telah berhasil mengamankan tiga terduga pelaku begal dan langsung menagih imbalan yang dijanjikan. Respons positif memang diberikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi yang mengapresiasi partisipasi warga dan berjanji akan mencairkan bonus tersebut. Namun demikian, guna mencegah pergeseran fungsi penegakan hukum menjadi ajang pemburu imbalan yang berbahaya, Yusril menyampaikan saran secara terbuka agar Gubernur Jawa Barat mengkaji ulang serta menghentikan program sayembara tersebut demi memelihara ketertiban masyarakat.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca