Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Bahaya Sayembara Penangkapan Begal Dedi Mulyadi

Wahyu SuryaniDiterbitkan 26 Jul 2026 - 02.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Bahaya Sayembara Penangkapan Begal Dedi Mulyadi
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberantas kejahatan jalanan melalui skema hadiah uang tunai justru memicu perdebatan hangat mengenai batas kewenangan hukum masyarakat sipil. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rasa ketidaksetujuannya terhadap kebijakan sayembara penangkapan begal yang diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Langkah memotivasi warga dengan imbalan materi dinilai menyimpan risiko keamanan yang tinggi di tingkat masyarakat.

Sayembara yang diumumkan oleh Dedi Mulyadi melalui media sosial tersebut menawarkan uang tunai berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi siapapun warga yang mampu melumpuhkan pelaku kriminalitas seperti pencuri, copet, jambret, hingga pembegal. Pemerintah Daerah Jawa Barat menekankan bahwa syarat mutlak untuk memperoleh imbalan tersebut adalah menyerahkan para terduga pelaku ke aparat kepolisian dalam keadaan hidup. Di samping itu, Gubernur menyatakan Pemprov Jabar terus menjalin koordinasi erat dengan jajaran Polda Jawa Barat serta Polda Metro Jaya guna memperketat keamanan wilayah dari ancaman aksi kejahatan jalanan.

Baca Juga

Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Dari sudut pandang hukum tata negara dan keamanan publik, Yusril menilai skema pemberian imbalan semacam itu sangat rentan memicu pergerakan massa yang tak terkendali. Menurutnya, situasi ekonomi yang sedang serba sulit dapat mendorong insentif finansial menjadi pemicu warga bertindak di luar koridor hukum. Kehadiran hadiah bernilai jutaan rupiah dikhawatirkan membuat anggota masyarakat berinisiatif membekali diri dengan senjata seperti golok dan pentungan untuk melakukan perburuan mandiri, sebuah kondisi yang berpotensi melahirkan aksi main hakim sendiri secara masif.

Yusril menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap orang yang diduga melakukan kejahatan berhak atas asas praduga tak bersalah dan wajib menjalani mekanisme hukum formal sebelum dijatuhi hukuman. Kebijakan sayembara dinilai rentan menciptakan celah kekeliruan fatal, di mana warga sipil bisa salah mengidentifikasi sasaran. Seseorang yang belum tentu bersalah berisiko menjadi korban pengeroyokan massa hanya karena kecurigaan yang belum terbukti. Meskipun aksi penangkapan tangan oleh warga saat kejahatan terjadi diperbolehkan secara hukum, tindakan tersebut tidak boleh berlanjut menjadi kekerasan atau penganiayaan.

Baca Juga

Penampakan Febrie Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung

Penampakan Febrie Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung

Dampak dari sayembara ini pun mulai terlihat di lapangan. Hanya sehari setelah pengumuman disampaikan, tiga warga dilaporkan mengklaim telah berhasil mengamankan tiga terduga pelaku begal dan langsung menagih imbalan yang dijanjikan. Respons positif memang diberikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi yang mengapresiasi partisipasi warga dan berjanji akan mencairkan bonus tersebut. Namun demikian, guna mencegah pergeseran fungsi penegakan hukum menjadi ajang pemburu imbalan yang berbahaya, Yusril menyampaikan saran secara terbuka agar Gubernur Jawa Barat mengkaji ulang serta menghentikan program sayembara tersebut demi memelihara ketertiban masyarakat.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Yusril Ihza Mahendrasayembara begalDedi MulyadiJawa Baratmain hakim sendiri

Berita Terbaru Lainnya

Kortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah PutihHarga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha TerbakarPolisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJK

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap