Komisi Yudisial (KY) mengungkap lonjakan signifikan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester pertama tahun 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KY, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026), lembaga pengawas kehakiman tersebut mencatat sebanyak 1.402 laporan masyarakat telah masuk. Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 121 hakim dijatuhi rekomendasi sanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Penjatuhan sanksi ini mengalami kenaikan lebih dari 100 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, yang tercatat sebanyak 49 hakim.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi serta Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan memaparkan rincian penanganan pengaduan tersebut. Dari total 1.402 laporan yang diterima, sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan diterima oleh KY, sedangkan laporan lainnya masih diproses dalam tahap verifikasi. Selanjutnya, hingga Juni 2026, sebanyak 88 laporan telah teregistrasi. Dalam rangka memproses dugaan pelanggaran KEPPH tersebut, KY telah memanggil 84 hakim terlapor untuk menjalani proses klarifikasi.








