Komisi Yudisial (KY) mengungkap lonjakan signifikan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester pertama tahun 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KY, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026), lembaga pengawas kehakiman tersebut mencatat sebanyak 1.402 laporan masyarakat telah masuk. Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 121 hakim dijatuhi rekomendasi sanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Penjatuhan sanksi ini mengalami kenaikan lebih dari 100 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, yang tercatat sebanyak 49 hakim.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi serta Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan memaparkan rincian penanganan pengaduan tersebut. Dari total 1.402 laporan yang diterima, sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan diterima oleh KY, sedangkan laporan lainnya masih diproses dalam tahap verifikasi. Selanjutnya, hingga Juni 2026, sebanyak 88 laporan telah teregistrasi. Dalam rangka memproses dugaan pelanggaran KEPPH tersebut, KY telah memanggil 84 hakim terlapor untuk menjalani proses klarifikasi.
Abhan merinci tingkatan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik. KY mengusulkan sanksi ringan untuk 86 hakim, sanksi sedang untuk 14 hakim, sanksi berat bagi 17 hakim, serta pemberian peringatan kepada 4 orang hakim. Dari deretan sanksi berat tersebut, sebanyak 9 hakim di antaranya diusulkan untuk dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat. Bentuk sanksi berat lainnya mencakup pembebasan dari jabatan hakim untuk 2 orang, penjatuhan status non-palu lebih dari 6 bulan hingga paling lama 2 tahun bagi 2 orang, penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun bagi 3 orang, serta pemberhentian tetap dengan hak pensiun untuk 1 orang hakim.
DPD Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp 760 Triliun

Berdasarkan jenis pelanggaran KEPPH yang ditemukan, mayoritas kasus didominasi oleh pelanggaran hukum acara. KY mencatat sebanyak 94 hakim terbukti melanggar prosedur hukum acara saat menjalankan tugas peradilannya. Selain itu, terdapat 7 orang hakim yang terbukti melakukan perilaku menyimpang secara pribadi, meliputi kasus perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, hingga wanprestasi. Dua orang hakim terbukti melanggar integritas dan menyalahgunakan jabatan melalui tindakan rangkap profesi serta ketidakpatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KY juga menemukan 1 orang hakim yang terbukti terlibat dalam praktik judi online.
Selain merekomendasikan sanksi, KY bersama Mahkamah Agung (MA) telah menggelar 7 kali persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menyidangkan 8 hakim terlapor sepanjang semester pertama 2026. Pada sidang MKH pertama tanggal 2 Maret 2026, hakim DD dari PN Kraksaan yang diperbantukan di PT Surabaya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menelantarkan anak dan istri. Pada sidang MKH kedua, hakim yustisial PT Sulawesi Tengah berinisial LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, sementara hakim DW dari PN Sabang dikenakan sanksi non-palu selama 2 tahun akibat kasus perselingkuhan.
Kebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum Padam Lebih dari 10 Jam

Sidang MKH ketiga pada 10 Maret 2026 memutuskan pembebasan dari jabatan hakim terhadap AJK, hakim yustisial PT Sulawesi Tengah, yang terbukti melakukan pemukulan terhadap anaknya pada tahun 2023. Kasus penyuapan mendominasi empat sidang MKH berikutnya. Pada Senin, 25 Mei 2026, sidang MKH keempat menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim YM dari hakim yustisial PT Makassar yang sebelumnya bertugas di PN Sengkang atas kasus suap. Pada hari yang sama, sidang MKH kelima menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim tinggi ASS dari PT Jateng yang sebelumnya di PN Cilacap karena menerima suap. Selanjutnya, pada Selasa, 9 Juni 2026, hakim IWS dari PN Cilacap yang saat ini menjadi hakim yustisial PT Jateng diberhentikan dengan hak pensiun atas pelanggaran serupa. Terakhir, pada Selasa, 23 Juni 2026, MKH memberhentikan tidak dengan hormat hakim SW selaku hakim yustisial PN Jakarta Selatan dan mantan Ketua PN Kudus yang terbukti menerima uang sebesar Rp2 miliar dan terlibat dalam pengurusan perkara.






