Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

MAKI Desak KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK

Togar SiregarDiterbitkan 28 Jul 2026 - 07.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MAKI Desak KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) secara resmi menyuarakan tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tuntutan tersebut difokuskan pada ketiadaan langkah penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan. Kedua tokoh politik ini diketahui menduduki kursi sebagai anggota Komisi XI DPR RI pada periode kepengurusan 2019 hingga 2024, dan kembali menjabat pada periode 2024 hingga 2029. Mereka berdua telah menyandang status sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) yang bersumber dari

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
Bank Indonesia
serta Otoritas Jasa Keuangan.

Penetapan status tersangka terhadap Satori dan Heri Gunawan sejatinya telah diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah tersebut sejak tanggal 7 Agustus 2025. Namun, rentang waktu yang terus bergulir sejak hari penetapan tersebut hingga saat ini belum juga diiringi dengan tindakan penahanan fisik terhadap keduanya. Kondisi penanganan perkara yang dinilai stagnan pada fase penahanan ini kemudian memicu respons langsung dari pihak MAKI yang terus memantau perkembangan penegakan hukum di Tanah Air.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, memberikan pernyataan tegas yang dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin. Dalam keterangannya, Boyamin menekankan bahwa pihaknya secara konsisten menunggu langkah nyata atau aksi konkret dari penyidik KPK untuk segera memasukkan Satori dan Heri Gunawan ke dalam ruang tahanan. Menurut pandangan MAKI, ketiadaan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah sah ditetapkan sebagai tersangka akan berdampak langsung pada hilangnya kepastian hukum dalam penyelesaian perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga

Purbaya Tegaskan Danantara Tidak Punya Hak Suara di KSSK, Perannya Sebatas Memberikan Masukan

Purbaya Tegaskan Danantara Tidak Punya Hak Suara di KSSK, Perannya Sebatas Memberikan Masukan

"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan. Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang. Jadinya, tidak ada kepastian hukum," ucap Boyamin Saiman menegaskan posisi MAKI dalam mengawal kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini.

Mundur ke belakang, konstruksi perkara dugaan korupsi ini mulai terendus dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berkat adanya kolaborasi informasi dari dua sumber utama. Sumber pertama adalah laporan hasil analisis yang disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan dari lembaga intelijen keuangan tersebut kemudian diperkuat oleh adanya pengaduan yang disampaikan langsung oleh masyarakat kepada pihak KPK. Berbekal dua landasan informasi awal tersebut, penyidik KPK menindaklanjutinya dengan menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan umum yang dimulai pada bulan Desember 2024.

Fokus utama dari penyidikan umum yang dijalankan oleh KPK tersebut menyasar pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Secara lebih spesifik, perkara ini menyoroti indikasi penyelewengan pada penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia, yang kerap disingkat sebagai PSBI, serta dana Penyuluh Jasa Keuangan atau PJK. Rentang waktu dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang diselidiki oleh penyidik mencakup periode empat tahun, yakni dari tahun 2020 hingga tahun 2023.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Sindikat Propaganda Digital dan Hoaks

Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Sindikat Propaganda Digital dan Hoaks

Sebagai bagian dari upaya pro justitia dalam tahap penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan alat bukti terkait perkara ini. Tindakan penggeledahan pertama menyasar Gedung Bank Indonesia yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Penggeledahan di markas bank sentral tersebut dilaksanakan secara langsung pada tanggal 16 Desember 2024.

Tidak berhenti di satu lokasi, upaya pencarian dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik KPK terus berlanjut beberapa hari kemudian. Pada tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik mendatangi dan melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan. Rangkaian penggeledahan pada bulan Desember 2024 inilah yang kemudian menjadi pijakan bagi KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, hingga akhirnya berujung pada penetapan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada bulan Agustus 2025. Kini, MAKI secara konsisten menagih komitmen KPK untuk menuntaskan rangkaian penegakan hukum tersebut melalui penahanan kedua tersangka demi terwujudnya kepastian hukum.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKBank Indonesiaojkdpr riMAKIKorupsi CSR

Berita Terbaru Lainnya

Al-Hilal Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Luis D铆az, Bayern Muenchen Menolak KerasMahasiswa Fasilkom UI Kembangkan Tofly, Platform Persiapan TOEFL ITP Berbasis AIPhiladelphia 76ers Resmi Rekrut Kentavious Caldwell-Pope dengan Kontrak Satu MusimJadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 Juli 2026 dan Info Pajak KendaraanJadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs CinaJadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel MessiDBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan EnergiBursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap