Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) secara resmi menyuarakan tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tuntutan tersebut difokuskan pada ketiadaan langkah penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan. Kedua tokoh politik ini diketahui menduduki kursi sebagai anggota Komisi XI DPR RI pada periode kepengurusan 2019 hingga 2024, dan kembali menjabat pada periode 2024 hingga 2029. Mereka berdua telah menyandang status sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan.
Penetapan status tersangka terhadap Satori dan Heri Gunawan sejatinya telah diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah tersebut sejak tanggal 7 Agustus 2025. Namun, rentang waktu yang terus bergulir sejak hari penetapan tersebut hingga saat ini belum juga diiringi dengan tindakan penahanan fisik terhadap keduanya. Kondisi penanganan perkara yang dinilai stagnan pada fase penahanan ini kemudian memicu respons langsung dari pihak MAKI yang terus memantau perkembangan penegakan hukum di Tanah Air.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, memberikan pernyataan tegas yang dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin. Dalam keterangannya, Boyamin menekankan bahwa pihaknya secara konsisten menunggu langkah nyata atau aksi konkret dari penyidik KPK untuk segera memasukkan Satori dan Heri Gunawan ke dalam ruang tahanan. Menurut pandangan MAKI, ketiadaan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah sah ditetapkan sebagai tersangka akan berdampak langsung pada hilangnya kepastian hukum dalam penyelesaian perkara dugaan korupsi tersebut.
KPK Periksa Lagi Pengepul Uang Suap di Kasus Importasi Bea Cukai

"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan. Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang. Jadinya, tidak ada kepastian hukum," ucap Boyamin Saiman menegaskan posisi MAKI dalam mengawal kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini.
Mundur ke belakang, konstruksi perkara dugaan korupsi ini mulai terendus dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berkat adanya kolaborasi informasi dari dua sumber utama. Sumber pertama adalah laporan hasil analisis yang disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan dari lembaga intelijen keuangan tersebut kemudian diperkuat oleh adanya pengaduan yang disampaikan langsung oleh masyarakat kepada pihak KPK. Berbekal dua landasan informasi awal tersebut, penyidik KPK menindaklanjutinya dengan menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan umum yang dimulai pada bulan Desember 2024.
Fokus utama dari penyidikan umum yang dijalankan oleh KPK tersebut menyasar pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Secara lebih spesifik, perkara ini menyoroti indikasi penyelewengan pada penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia, yang kerap disingkat sebagai PSBI, serta dana Penyuluh Jasa Keuangan atau PJK. Rentang waktu dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang diselidiki oleh penyidik mencakup periode empat tahun, yakni dari tahun 2020 hingga tahun 2023.
Potret Bos Summarecon Adrianto Pitoyo Jadi Tersangka Suap HGB Bogor

Sebagai bagian dari upaya pro justitia dalam tahap penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan alat bukti terkait perkara ini. Tindakan penggeledahan pertama menyasar Gedung Bank Indonesia yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Penggeledahan di markas bank sentral tersebut dilaksanakan secara langsung pada tanggal 16 Desember 2024.
Tidak berhenti di satu lokasi, upaya pencarian dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik KPK terus berlanjut beberapa hari kemudian. Pada tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik mendatangi dan melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan. Rangkaian penggeledahan pada bulan Desember 2024 inilah yang kemudian menjadi pijakan bagi KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, hingga akhirnya berujung pada penetapan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada bulan Agustus 2025. Kini, MAKI secara konsisten menagih komitmen KPK untuk menuntaskan rangkaian penegakan hukum tersebut melalui penahanan kedua tersangka demi terwujudnya kepastian hukum.






