Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, secara tegas meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dalam menanggapi polemik keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tanah air. Peringatan ini disampaikan untuk merespons dinamika yang muncul terkait isu tersebut. Menurut Nasaruddin, sebagai sebuah negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi serta regulasi yang mengikat bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan persekusi di luar koridor hukum sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Nasaruddin dalam sebuah konferensi pers yang digelar setelah acara penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta pada Minggu malam. Dalam kesempatan tersebut, ia meminta semua elemen masyarakat untuk bersikap proporsional dan mampu menahan diri. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyimpangan, Menteri Agama mengarahkan agar penyelesaiannya diserahkan sepenuhnya kepada aparatur penegak hukum. Ia menegaskan bahwa segala sesuatu di negara ini memiliki aturan main yang harus dipatuhi bersama.
Untuk mempertegas arahannya, Nasaruddin secara langsung mengimbau semua pihak agar bekerja dan bertindak sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan oleh negara. Jika terdapat pelanggaran atau penyimpangan di tengah masyarakat, ia meminta agar hal tersebut diselesaikan melalui jalur hukum resmi alih-alih mengambil tindakan sepihak. Di samping larangan untuk bertindak main hakim sendiri yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, Menteri Agama juga memastikan bahwa pemerintah senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) serta kesetaraan gender.
Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan 'Terorisme Ekologi

Negara, menurut penjelasan Nasaruddin, turut memberikan jaminan ruang kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara. Pemerintah mengapresiasi berbagai aspirasi yang muncul di tengah publik, dengan syarat hal tersebut disampaikan secara terbuka dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kebebasan berekspresi dan berpendapat tersebut tidak boleh menabrak regulasi hukum positif yang mengatur ketertiban masyarakat di Indonesia.
Pada saat yang bersamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sedang mengambil langkah formal dengan merampungkan draf aturan terkait isu LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun naskah akademik sekaligus Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berfokus pada pemidanaan perbuatan kelompok tersebut. Draf rumusan yang disusun oleh para ulama ini ditargetkan untuk segera diserahkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar dapat diproses lebih lanjut.
Pada pernyataannya yang dirilis tanggal 24 Juli, Cholil Nafis menjelaskan bahwa naskah akademik dan RUU tersebut sudah tersedia dan dijadwalkan untuk dibahas secara intensif pada tanggal 24 hingga 26. Setelah rangkaian pembahasan tersebut selesai, MUI berencana untuk mendeklarasikan hasilnya pada saat acara penutupan. Langkah ini menunjukkan komitmen MUI untuk membawa aspirasi mereka ke dalam ranah legislasi nasional melalui prosedur kenegaraan yang resmi, yakni dengan menyerahkannya kepada Presiden dan parlemen.
Diduga Peras Investor Rp1,3 Miliar, Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi

Dalam draf yang sedang disusun, Cholil memaparkan bahwa rumusan pemidanaan tidak dirancang untuk menyasar orientasi seksual seseorang secara sepihak. MUI memandang orientasi seksual sebagai sebuah penyimpangan yang membutuhkan upaya penyembuhan, bukan sebagai objek untuk dipidana. Fokus utama dari delik pidana yang diusulkan justru dititikberatkan pada perilaku dan tindakan nyata serta unsur kampanye.
Tindakan spesifik yang diusulkan masuk ke dalam delik pidana meliputi perilaku pencabulan, tindakan bermesraan dengan sesama jenis, hingga aktivitas mengkampanyekan gaya hidup tersebut secara terbuka, baik di ruang publik maupun melalui media sosial. MUI menilai bahwa tindakan-tindakan dan kampanye tersebut telah terbukti merusak harkat dan martabat bangsa, serta dipandang sebagai ancaman nyata bagi ketahanan nasional Indonesia.






