Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, secara tegas meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dalam menanggapi polemik keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tanah air. Peringatan ini disampaikan untuk merespons dinamika yang muncul terkait isu tersebut. Menurut Nasaruddin, sebagai sebuah negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi serta regulasi yang mengikat bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan persekusi di luar koridor hukum sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Nasaruddin dalam sebuah konferensi pers yang digelar setelah acara penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta pada Minggu malam. Dalam kesempatan tersebut, ia meminta semua elemen masyarakat untuk bersikap proporsional dan mampu menahan diri. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyimpangan, Menteri Agama mengarahkan agar penyelesaiannya diserahkan sepenuhnya kepada aparatur penegak hukum. Ia menegaskan bahwa segala sesuatu di negara ini memiliki aturan main yang harus dipatuhi bersama.








