Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang atau United States Trade Representative (USTR) telah memberlakukan kebijakan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap sejumlah barang asal Indonesia. Pengenaan bea masuk ini merupakan hasil langsung dari investigasi Section 301 yang dijalankan oleh pihak berwenang di Amerika Serikat. Penyelidikan tersebut secara khusus menyoroti dan mengevaluasi isu mengenai praktik kerja paksa yang terjadi di dalam rantai pasok global. Menghadapi situasi perdagangan ini, pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomasi guna melindungi komoditas ekspor








