Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman, kini harus berhadapan dengan pemeriksaan internal kepolisian. Langkah ini merupakan buntut dari operasi penangkapan oleh tim gabungan terhadap dirinya beserta sejumlah anggota Polri lainnya. Meski berstatus diamankan, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan perwira pertama tersebut tidak terlibat langsung dalam perkara peredaran 200 cartridge etomidate yang tengah disidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Peristiwa ini bermula dari pengungkapan yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso. Ia membeberkan bahwa sebuah tim gabungan telah menindak dan mengamankan AKP Pardiman. Dalam operasi yang sama, petugas turut menangkap enam orang anggota polisi yang bertugas di bawah komando AKP Pardiman, serta satu personel kepolisian dari Kepolisian Daerah Aceh.
Penangkapan delapan anggota korps Bhayangkara tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum. Menurut Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Tidak hanya itu, para oknum ini juga disinyalir melakukan penyalahgunaan narkotika secara pribadi, sekaligus menyelewengkan wewenang mereka saat menjalankan tugas penegakan hukum dalam perkara narkotika.
Pasca-penangkapan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman secara intensif. Penyidik berupaya memastikan peran spesifik dari masing-masing anggota polisi yang telah diamankan tersebut. Di tengah berjalannya proses hukum ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai posisi AKP Pardiman dalam salah satu berkas perkara spesifik yang sedang ditangani Bareskrim.
5 Penyakit Nissan Lawas dan Biaya Perbaikannya, Wajib Tahu Sebelum Beli

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, memberikan keterangan resmi kepada wartawan pada Senin (27/7). Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan sama sekali tidak terkait dengan kasus kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate. Penanganan perkara ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa penyidik Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peredaran etomidate tersebut. Kedua individu yang kini berstatus tahanan itu diketahui berinisial MR dan DD. Keduanya diproses hukum atas kepemilikan dan distribusi barang tersebut tanpa melibatkan AKP Pardiman.
Walaupun dinyatakan tidak terlibat dari kasus yang menjerat MR dan DD, posisi AKP Pardiman sebagai pimpinan satuan tetap menuntut pertanggungjawaban. Kombes Pol Budi Hermanto memaparkan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya terus mendalami tanggung jawab jabatan AKP Pardiman. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas diamankannya sejumlah bawahan oleh tim gabungan Bareskrim Polri.
Bapanas Minta 11 Provinsi Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Fokus utama pemeriksaan oleh Bid Propam diarahkan pada evaluasi fungsi pengawasan dan pengendalian yang seharusnya dijalankan oleh seorang Kepala Satuan terhadap para bawahannya. AKP Pardiman harus mempertanggungjawabkan perannya sebagai pimpinan di tingkat satuan dalam mengendalikan anggota di lapangan.
Polda Metro Jaya memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan internal ini akan berjalan secara transparan. Kombes Pol Budi Hermanto menjanjikan bahwa hasil akhir dari pemeriksaan Bid Propam terhadap AKP Pardiman akan disampaikan kepada publik. Tindakan ini merupakan bentuk implementasi dari komitmen Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya yang berjanji akan menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.






