Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, telah menangkap seorang pria berinisial PR yang berusia 25 tahun. Pria tersebut ditangkap oleh pihak berwajib atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap kekasihnya sendiri, seorang perempuan berinisial AN yang berusia 21 tahun. Korban AN diketahui berstatus sebagai mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh kepolisian setelah tersangka dilaporkan melakukan aksi keji tersebut dan menyebarkan rekaman video kejadian kepada orang tua korban.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Makassar, AKP Setiawan, peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa malam, 23 Juni. Pada saat itu, pelaku PR mendatangi kediaman korban dengan tujuan untuk menjemputnya. Sebelum pergi meninggalkan rumah, PR sempat berhadapan dengan orang tua AN dan meminta izin secara langsung untuk membawa putri mereka jalan-jalan. Namun, bukannya membawa korban berjalan-jalan sebagaimana izin yang disampaikannya kepada pihak keluarga, pelaku justru mengarahkan tujuannya ke tempat lain. Pelaku membawa mahasiswi tersebut ke sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Setibanya di penginapan tersebut, situasi mulai memanas ketika korban AN menyadari niat dari pelaku. AN menolak dengan keras saat diajak masuk ke dalam kamar hotel, yang kemudian memicu pertengkaran hebat di antara keduanya di area lobi hotel. Dalam keributan yang terjadi di area publik tersebut, PR tega melakukan penganiayaan fisik terhadap korban. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku di lobi ini sempat dilerai oleh petugas resepsionis hotel yang sedang bertugas. Meskipun sempat mendapat halangan dari pegawai hotel, pelaku pada akhirnya tetap memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar dan kemudian melakukan pemerkosaan terhadap kekasihnya tersebut.
5 Penyakit Nissan Lawas dan Biaya Perbaikannya, Wajib Tahu Sebelum Beli

Kejahatan yang dilakukan oleh pemuda berusia 25 tahun ini tidak berhenti sampai pada tindakan pemerkosaan saja. Pada saat pemerkosaan itu berlangsung di dalam kamar hotel, PR juga merekam aksi bejatnya tersebut menggunakan kamera video. Setelah insiden tersebut selesai, rekaman video pemerkosaan itu kemudian dikirimkan secara langsung oleh pelaku kepada orang tua korban. Tindakan penyebaran video ini menjadi bukti kuat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh AN sekaligus menjadi dasar pelaporan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan terkait kejadian tersebut, aparat kepolisian segera melakukan langkah penegakan hukum. Pada Selasa malam, 28 Juli, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Pelabuhan bergerak cepat menuju kediaman pelaku. Dalam operasi penangkapan tersebut, PR berhasil diringkus di rumahnya tanpa memberikan perlawanan sama sekali terhadap petugas kepolisian. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Viral Rombongan Moge Cekcok dengan Pengendara Mobil di Ciputat, Tangsel, Ini Klarifikasi MBCI Bogor

Dalam proses pemeriksaan di depan polisi, AKP Setiawan menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan hasil penyidikan, PR mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan nekatnya tersebut didasari oleh rasa cemburu dan kekecewaan yang mendalam karena menduga pacarnya telah berselingkuh. Lebih lanjut, selain mengirimkan video pemerkosaan kepada orang tua AN, pelaku ternyata juga mengirimkan rekaman tersebut kepada seorang pria yang diketahui sering bertukar pesan dengan korban. Langkah itu sengaja dilakukan oleh PR dengan tujuan utama agar pria tersebut merasa enggan dan tidak mau lagi berhubungan dengan korban.
Kini, PR harus menghadapi proses hukum yang berlaku atas kejahatan seksual yang telah dilakukannya. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal yang berat terkait kekerasan seksual. PR disangkakan melanggar Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 473 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas jeratan pasal-pasal berlapis tersebut, pemuda asal Makassar ini terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.






