Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Technology

Tanda Tangan dan e-Meterai Digital Pangkas Waktu Proses Dokumen hingga 80 Persen

Bambang HandayaniDiterbitkan 15 Sep 2026 - 03.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tanda Tangan dan e-Meterai Digital Pangkas Waktu Proses Dokumen hingga 80 Persen
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Pemanfaatan tanda tangan dan e-Meterai digital terbukti memangkas waktu pemrosesan dokumen perusahaan hingga 80 persen. Efisiensi ini salah satunya dirasakan oleh PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim), penyedia jasa pembayaran sekaligus pengembang solusi manajemen pengeluaran menyeluruh, setelah mengintegrasikan platform VIDA Sign ke dalam alur kerja legal dan administratifnya.

Sebelum beralih ke format digital, penyelesaian dokumen manual di Kyrim memerlukan durasi antara satu hingga dua minggu. Rangkaian proses manual tersebut tidak hanya memakan waktu lama, tetapi juga menyimpan kerentanan operasional berupa risiko dokumen terselip, hilang, hingga potensi kebocoran informasi selama pemindahan berkas fisik.

Melalui adopsi tanda tangan digital tersertifikasi dan pembubuhan meterai elektronik, siklus verifikasi dokumen perusahaan kini selesai dalam rentang satu hingga tiga hari. Selain mempercepat waktu penuntasan berkas, peralihan ini melipatgandakan kapasitas pemrosesan dokumen Kyrim hingga dua kali lipat dibanding periode sebelumnya.

Baca Juga

Land Cruiser 300 Hybrid EV dan Land Cruiser FJ Taklukkan Gumuk Pasir Yogyakarta

Land Cruiser 300 Hybrid EV dan Land Cruiser FJ Taklukkan Gumuk Pasir Yogyakarta

Dukungan Keamanan dan Fleksibilitas Akses Kerja

Head of Legal and Compliance Kyrim, Fadli Muhammad R, menjelaskan bahwa pemilihan VIDA Sign didasarkan pada kepraktisan integrasi dan fleksibilitas operasional. Keberadaan dasbor web memungkinkan penandatanganan berkas resmi langsung dari perangkat kerja kantor tanpa keharusan mengunduh atau bergantung pada aplikasi seluler.

Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, menekankan bahwa transformasi digital di sektor administrasi perlu merangkul seluruh alur proses secara menyeluruh. Hal ini bertujuan agar nilai tambah yang diperoleh organisasi tidak sebatas pada kecepatan transaksi, melainkan juga menyentuh aspek validitas hukum dan integritas data.

Secara teknis, tanda tangan digital dibangun menggunakan rangkaian karakter unik berbasis algoritma kriptografi yang menjamin keaslian identitas penandatangan serta mencegah manipulasi isi dokumen setelah ditandatangani. Saat ini platform VIDA Sign telah dimanfaatkan oleh lebih dari 17.000 akun bisnis di Indonesia.

Baca Juga

KPK Sebut OTT Pejabat ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

KPK Sebut OTT Pejabat ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Penguatan Ekosistem Sertifikasi Elektronik Nasional

Pengembangan layanan identitas digital di tanah air terus diperluas seiring dorongan harmonisasi standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan regulasi global guna memperkuat kepercayaan lintas negara.

Di berbagai lini industri, pemanfaatan layanan sertifikasi elektronik kian terintegrasi. Layanan dari Privy, misalnya, memungkinkan platform pinjaman daring PinjamanGo menjalankan registrasi dan persetujuan pembiayaan secara penuh secara daring tanpa pertemuan fisik. Sementara itu, Peruri juga menyediakan infrastruktur tanda tangan digital yang memudahkan masyarakat dan korporasi mengeksekusi dokumen secara elektronik kapan pun dan dari mana pun.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Transformasi Digital

Berita Terbaru Lainnya

Wamendagri Bima Arya Dorong Percepatan Penanganan Permukiman KumuhKebakaran Lahan di Kampung Bandan Jakut Capai 0,5 Hektare, Diduga Akibat Puntung RokokPolda Metro Jaya Bongkar Peredaran Etomidate dalam Ratusan Cartridge VapeKPK Gelar OTT di BPN Bogor, Tangkap Politikus Fahd A Rafiq hingga Mantan Bupati KebumenBNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR, Negara Harus TegasBasarnas Ungkap Posisi Bangkai KM Virgo, Sudah Geser-di Kedalaman 30 MeterBamsoet Dorong Penguatan Medikolegal RS demi Lindungi Pasien dan Tenaga MedisSebelum Diganti, Purbaya Paparkan TKD 2027 Rp 735 Triliun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap