Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis dan memperbarui daftar penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang beroperasi secara legal di Indonesia. Langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan keuangan digital. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun per tanggal 15 Juli 2026, tercatat ada sebanyak 94 penyelenggara LPBBTI yang secara resmi mengantongi izin dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar yang memuat 94 penyelenggara berizin ini tetap menjadi acuan resmi yang sah dan berlaku hingga bulan Agustus 2026. Dengan adanya acuan ini, masyarakat dapat mengetahui secara pasti perusahaan mana saja yang aman untuk digunakan.
Sebelum mencapai jumlah 94 penyelenggara pada pertengahan tahun 2026, data mengenai jumlah entitas fintech lending di Indonesia terus mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Sebagai contoh, jika ditarik ke belakang, pada tanggal 9 Oktober 2023, jumlah perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin dari OJK tercatat sebanyak 101 perusahaan. Seiring berjalannya waktu dan pengawasan yang ketat, jumlah tersebut bergeser. Pada laporan OJK per tanggal 31 Maret 2026, tercatat ada sebanyak 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi di Indonesia. Jumlah 95 perusahaan tersebut mencakup penyedia layanan konvensional maupun layanan syariah, sebelum akhirnya disesuaikan kembali menjadi 94 penyelenggara berizin per 15 Juli 2026.
Daftar Pinjaman Online Resmi OJK per Agustus 2026 Tersisa 94 Perusahaan

Untuk dapat beroperasi secara legal di Indonesia, setiap perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) harus memenuhi persyaratan regulasi yang ketat. Seluruh perusahaan tersebut wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitas dan status terdaftar dari penyedia layanan pinjaman online ini harus tercatat secara resmi dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor POJK 77/POJK.01/2016. Regulasi POJK 77/POJK.01/2016 ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur standar operasional serta kepatuhan bagi setiap penyelenggara fintech lending agar hak-hak konsumen dapat terlindungi dengan baik.
Masyarakat sangat diimbau untuk selalu waspada dan menghindari penggunaan layanan pinjaman online ilegal atau tidak resmi. Menggunakan pinjol ilegal membawa berbagai dampak buruk dan risiko finansial yang sangat besar. Beberapa risiko nyata yang dapat dihadapi konsumen antara lain adalah terjadinya penyalahgunaan dana nasabah, hingga proses pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Tidak hanya itu, bertransaksi dengan entitas yang tidak berizin juga berpotensi menjebak masyarakat dalam praktik shadow banking yang tidak diawasi oleh otoritas keuangan resmi, atau bahkan terjerumus ke dalam skema ponzi yang merugikan secara materi.
OJK Harap MSCI Berlaku Adil dalam Tinjauan Indeks Saham Agustus 2026

Guna menghindari berbagai risiko merugikan tersebut, masyarakat diharapkan aktif melakukan pengecekan legalitas sebelum memutuskan untuk menggunakan aplikasi pinjol. Ada beberapa saluran resmi yang disediakan oleh OJK untuk mempermudah proses verifikasi ini. Salah satu cara termudah dan paling praktis yang bisa dicoba oleh masyarakat adalah melalui layanan WhatsApp resmi yang disediakan oleh OJK. Selain menggunakan WhatsApp, masyarakat juga dapat mengakses daftar lengkap penyelenggara pinjol berizin secara langsung dengan mengunjungi situs resmi OJK di alamat ojk.go.id. Pilihan lainnya, verifikasi legalitas juga bisa dilakukan dengan menghubungi Kontak OJK secara langsung melalui saluran telepon di nomor 157. Dengan memanfaatkan kanal-kanal komunikasi resmi ini, masyarakat dapat memastikan keamanan transaksi keuangan mereka.






